Follow the stories of academics and their research expeditions
Pada tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memberikan peluang bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk pengurusan sertifikasi halal gratis menggunakan APBN dengan kuota 25.000 UMK. Akselerasi sertifikasi halal gratis ini diembankan kepada Lembaga Pendamping PPH melalui Pendamping PPH yang direkrut oleh Lembaga masing-masing. Setiap Pendamping PPH yang dinyatakan lulus pelatihan, akan didaftarkan ke SIHalal untuk mendapatkan nomor registrasi secara resmi dari BPJPH.
Sehubungan dengan hal diatas, kami dari Lembaga Pendamping PPH memberikan Strategi kepada UMK agar lolos pada program sertifikasi halal gratis ini. Sertifikasi halal gratis ini melalui jalur self declare yang dibantu ole pendamping PPH untuk melakukan verval kepada pelaku usaha. Yuk, kita simak strategi berikut yang bisa digunakan oleh pelaku usaha.
1. Pelaku usaha UMK sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis Risiko.
Pelaku UMK yang ingin ikut sertifikasi halal harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah berbasis risiko. Bagi pelaku UMK yang masih menggunakan NIB lama agar bisa dilakukan Upgrade ke NIB berbasis Risiko sebelum mendaftarkan NIB-nya ke SIHalal. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, bisa mendaftar secara mandiri di website BKPM https://www.oss.go.id. Pelaku UMK menyiapkan KTP, WA, dan E-mail aktif untuk mendaftar di sistem OSS. Pastikan data dukcapil Pelaku Usaha sudah dionlinekan oleh bagian dukcapil agar data pelaku UMK bisa terbaca di system OSS. Data diinput di OSS sesuai yang tertera dalam data dukcapil.
2. KBLI yang digunakan harus sesuai dengan jenis produk yang diajukan. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan sudah sesuai dengan jenis produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal. Lakukan penambahan KBLI sebelum mendaftarkan NIB ke SIHalal agar mudah dalam pengisian data. Pelaku UMK juga harus teliti dalam mengisi semua isian yang ada di OSS seperti modal, data usaha, alamat usaha, dan lainnya. Jika penambahan KBLI dilakukan setelah daftar di SIHalal, maka dibutuhkan waktu untuk proses sinkronisasinya. KBLI bisa cek disini.
3. Jenis produk UMK mengacu pada Keapkaban Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare. Pelaku UMK harus melakukan pencocokan produk yang diusulkan dengan Jenis produk yang sudah ditentukan SJPH. Pelaku UMK dipastikan tidak menggunakan bahan yang dari hewani kecuali memiliki SH tetapi hanya sebagai bahan pendukung seperti toping. Download disini untuk jenis produknya.
4. Nama Produk UMK harus detail dan sesuai ketentuan yang dibolehkan. Pelaku UMK harus menuliskan secara detail terkait nama produknya seperti varian, merek atau gramasi jika ada dan sesuai dengan yang tertera di kemasan produk pelaku UMK. Produk yang tidak jelas gambar dan keterangannya, maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada Pelaku UMK.
5. Daftar bahan harus detail. Pelaku UMK harus memberikan daftar bahan yang digunakan untuk pembuatan produknya secara detail. Semua bahan yang digunakan untuk pembuatan produk harus dilaporkan. Pelaku UMK harus menambahkan bahan alternatif agar suatu saat ada bahan yang langka, maka pelaku UMK bisa menggunakan bahan alternatif tanpa harus melaporkan lagi ke BPJPH terkait adanya perubahan bahan yang digunakan setelah sertifikat halal terbit. Jika pelaku usaha menggunakan bahan non kritis, maka harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJPH. Jika menggunakan bahan kritis, maka bahan harus memiliki SH. Jika bahan yang digunakan menggunakan SH yang tanggal berlakunya sudah habis, maka diganti dengan bahan sejenis yang SH-nya masih berlaku.
6. Bahan Utama yang digunakan UMK harus mengacu ke SH BPJPH. Pelaku UMK harus menggunakan bahan utama yang SH merujuk ke yang diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku UMK bisa melakukan pengecekan di https://info.halal.go.id/cari/.
7. Manual SJPH wajib ditanda tangani. Pelaku UMK harus mengisi semua isian yang ada di manual SJPH self declare. Semua kolom tanda tangan, wajib ditanda tangani secara digital oleh Pimpinan dan Penyelia Halal. Jika pelaku UMK memiliki stempel, maka boleh ditambahkan stempel. Stempel tidak diwajibkan, namun tanda tangan wajib. Pelaku UMK buat tanda tangan dengan mudah melalui aplikasi, download di link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=com.erfouris.pngtandatangan
8. Foto Produk UMK harus jelas terbaca. Pelaku UMK harus upload foto produk yang jelas dan semua tulisan yang ada di kemasan jelas terbaca. Ini akan memudahkan tim BPJPH melakukan kurasi terhadap produk dan keterangan lainnya yang dibutuhkan. Adanya foto juga akan membantu tim fatwa MUI dengan mudah menetapkan kehalalan terhadap produk UMK.
9. Pilihlah Pendamping PPH yang kenal dan aktif. Selain pembenahan 8 poin diatas, pelaku UMK juga jangan sampai salah pilih pendamping PPH. Jika pendamping PPH yang dpilih tidak aktif, maka permohonan pelaku UMK tidak akan diproses untuk dilakukan verval. Pastikan sahabat memilih Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim. Jika pendamping tidak aktif, sahabat bisa lapor ke admin kami di WhatsApp: 0853-6392-3124 (Fast respon pada jam kerja).
Nah, itulah sedikit ulasan terkait dengan strategi UMK untuk bisa lolos dalam sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh BPJPH. Sahabat Halal bisa melengkapi semua ulasan diatas untuk produknya. Semoga sahabat bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
Leave a comment